Pemko Banda Aceh Tambal Jalan Berlubang di T. Iskandar

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penanganan darurat terhadap dua titik jalan berlubang di Jalan T. Iskandar yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Kepala Dinas PUPR Banda Aceh melalui Kepala Bidang Bina Marga, Misqal Novio Reeza, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak.

Sebenarnya, kata dia, jalan T. Iskandar merupakan jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui Dinas PUPR Aceh.

“Namun, kami melakukan penanganan pada dua titik karena sifatnya darurat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kata Miskal, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, dua titik yang ditambal berada di kawasan Simpang BPKP dan satu titik lainnya tidak jauh dari lokasi tersebut. Penanganan dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

Dinas PUPR Kota Banda Aceh telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Aceh agar kerusakan di ruas Jalan T. Iskandar segera ditangani secara menyeluruh.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Aceh untuk penanganan selanjutnya karena ruas jalan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.[***]