Habanusantara.net – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menerima audiensi pimpinan dan Badan Legislasi (Banleg) DPRK Sabang untuk membahas rencana penyusunan regulasi terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah di Kota Sabang. Pertemuan yang berlangsung di Aula DSI Aceh, Kamis (6/8/2026), itu menjadi forum diskusi mengenai implementasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 sekaligus menyoroti berbagai dinamika yang berkembang di daerah paling barat Indonesia tersebut.
Audiensi dipimpin langsung Kepala DSI Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., MAP, didampingi jajaran pejabat DSI Aceh. Sementara dari DPRK Sabang hadir Ketua DPRK Sabang Magdalaina, Wakil Ketua I Albian, Ketua Banleg M. Rizki Setiawan beserta sejumlah anggota dewan.
Dalam pertemuan itu, isu utama yang dibahas adalah upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama seiring adanya pengajuan pendirian rumah ibadah nonmuslim di Kota Sabang. Seluruh pembahasan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.
Kepala DSI Aceh, Misran Fuadi, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan rumah ibadah harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku di Aceh. Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 telah menjadi landasan hukum utama dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syariat Islam di Aceh dengan penghormatan terhadap hak-hak umat beragama.
Ia menilai regulasi tersebut telah memberikan rambu-rambu yang cukup jelas mengenai mekanisme pendirian rumah ibadah maupun upaya menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
“Semua pembahasan harus kembali kepada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 sebagai rujukan utama,” ujar Misran dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, Misran berharap setiap langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kota dan DPRK Sabang dapat mengedepankan musyawarah bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, penyelesaian persoalan terkait rumah ibadah tidak selalu harus ditempuh melalui pembentukan qanun baru apabila substansi pengaturannya telah tersedia dalam regulasi yang ada.
Ia mendorong agar Forkopimda Kota Sabang terlebih dahulu menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik dalam bingkai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan HAM DSI Aceh, Husni, M.Ag, menjelaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 telah mengatur secara rinci mengenai kewenangan pemerintah serta mekanisme pendirian rumah ibadah.
Ia menyebutkan Pasal 5 mengatur kewenangan penyelenggaraan syariat Islam di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan Pasal 9 memuat tata cara pendirian rumah ibadah dan Pasal 127 menjadi salah satu rujukan penting dalam implementasi qanun tersebut.
Menurut Husni, ketentuan tersebut harus menjadi dasar dalam setiap penyusunan regulasi turunan di daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, staf DSI Aceh Syukri Yusuf mengingatkan pentingnya memperhatikan persepsi publik terhadap Aceh, khususnya Sabang, dalam isu toleransi antarumat beragama. Ia menilai masih terdapat sejumlah ruang pengaturan dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 yang belum diatur secara spesifik sehingga dapat menjadi bahan kajian apabila pemerintah daerah merasa perlu menyusun aturan pelaksana.
Namun demikian, ia menekankan agar penyusunan regulasi tidak keluar dari koridor qanun induk yang telah berlaku.
Dari aspek hukum nasional, Irhamna Yusra, Kasi Perundang-undangan DSI Aceh, menegaskan bahwa negara menjamin setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Namun, pendirian rumah ibadah tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi adalah adanya dukungan sedikitnya 110 orang pengguna rumah ibadah yang dibuktikan dengan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diajukan kepada pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Sabang M. Rizki Setiawan mengungkapkan bahwa isu toleransi di Aceh kerap menjadi perhatian berbagai lembaga nasional. Ia menyinggung hasil kajian LSM Setara Institute yang pernah menyebut Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang sebagai daerah yang masuk dalam sorotan terkait indeks toleransi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRK Sabang ingin memperkuat kepastian hukum melalui pembahasan regulasi yang dapat menjaga kerukunan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku di Aceh.
Ketua DPRK Sabang Magdalaina mengatakan pihaknya mengusulkan penyusunan qanun mengenai pemeliharaan rumah ibadah sebagai bagian dari upaya memperkuat kerukunan umat beragama di Kota Sabang.
Ia memastikan proses penyusunannya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, dan instansi terkait agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat serta dapat diterima seluruh elemen masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRK Sabang Albian menyampaikan adanya persoalan yang berkembang di lapangan terkait keberadaan sebuah gereja yang berada di sekitar kawasan Masjid Agung Kota Sabang. Menurutnya, terdapat dugaan bangunan tersebut pada awalnya memperoleh izin sebagai wisma atau penginapan, bukan sebagai rumah ibadah.
Ia menilai persoalan seperti itu perlu menjadi perhatian agar tidak memicu polemik di kemudian hari. Menurutnya, regulasi yang jelas dibutuhkan untuk menjaga keharmonisan kehidupan antarumat beragama sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pandangan senada juga disampaikan Kasi Antar Lembaga DSI Aceh Abdul Razak. Ia menjelaskan bahwa apabila Kota Sabang ingin membentuk qanun mengenai rumah ibadah, maka regulasi tersebut bersifat delegatif dan harus lahir atas usulan pihak eksekutif.
Menurutnya, substansi qanun nantinya tetap harus merujuk kepada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016, termasuk mengatur tata cara penerbitan perizinan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
Menutup audiensi tersebut, Kepala DSI Aceh kembali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pendirian rumah ibadah di Kota Sabang sebaiknya mengedepankan dialog dan koordinasi antarlembaga.
Ia berharap Forkopimda Kota Sabang dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui kesepahaman bersama tanpa harus terburu-buru membentuk qanun baru apabila regulasi yang ada masih dapat dijadikan pedoman.[***]





