Ikuti Rapat Tindak Lanjut Ingub Nomor 1, Kadis DSI Aceh : Seluruh SKPA Diminta Jadi Teladan Shalat Berjamaah

Redaksi
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, menghadiri rapat koordinasi implementasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 yang membahas pelaksanaan salat fardu berjamaah dan penguatan koordinasi lintas instansi di Banda Aceh, Kamis (6/8/2026). [Foto/Dok DSI Aceh]
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, menghadiri rapat koordinasi implementasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 yang membahas pelaksanaan salat fardu berjamaah dan penguatan koordinasi lintas instansi di Banda Aceh, Kamis (6/8/2026). [Foto/Dok DSI Aceh]
A-AA+A++

Habanusantara.net – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mulai menindaklanjuti hasil rapat pembahasan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi aparatur negara dan masyarakat, sekaligus membahas langkah koordinasi lintas instansi terkait permasalahan LGBT.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Isra Setda Aceh, Kamis (6/8/2026), dipimpin Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si. Turut hadir Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., MAP, didampingi Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Husni, M.Ag., serta Kasi Perundang-undangan Syariat Islam Irhamna Yusra, S.Ag., M.Us.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut untuk memastikan implementasi Instruksi Gubernur berjalan efektif melalui sinergi seluruh perangkat daerah.

“DSI Aceh siap menjalankan tugas yang menjadi amanah dalam rapat tersebut, termasuk memperkuat koordinasi dengan seluruh SKPA agar pelaksanaan shalat berjamaah dapat berjalan lebih optimal di lingkungan pemerintahan maupun di tengah masyarakat,” kata Misran.

Berdasarkan hasil rapat, DSI Aceh melalui UPTD Masjid Raya Baiturrahman diminta melakukan imbauan kepada masyarakat dan pedagang di sekitar Masjid Raya Baiturrahman agar menghentikan aktivitas ekonomi ketika azan Jumat berkumandang pada Jumat (7/8/2026), sehingga dapat melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah.

Selain itu, masyarakat dan pedagang juga diimbau menghentikan aktivitas sekitar 15 menit sebelum azan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan ibadah berjamaah.

Tidak hanya itu, DSI Aceh juga diminta segera menggelar rapat bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) paling lambat 13 Agustus 2026 untuk menyusun langkah implementasi Instruksi Gubernur di masing-masing instansi.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh SKPA yang tergabung dalam Tim Terpadu penerapan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 diharapkan dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan shalat berjamaah di masjid maupun musala pada lingkungan kerja masing-masing.

Sementara itu, terkait pembahasan mengenai LGBT, rapat menyepakati Dinas Sosial Aceh akan mengoordinasikan pembentukan tim lintas sektor dengan menyurati SKPA dan lembaga terkait guna mengusulkan personel yang akan masuk dalam surat keputusan (SK) tim. Batas pengiriman nama personel ditetapkan hingga 11 Agustus 2026.

Selanjutnya, Dinas Sosial dijadwalkan menggelar rapat penyusunan rencana kerja bersama tim pada 12 Agustus 2026, sebelum melaporkan rencana pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan program.

Misran menegaskan, keberhasilan pelaksanaan Instruksi Gubernur membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar penerapan syariat Islam dapat berjalan lebih baik melalui pendekatan koordinatif, edukatif, dan berkelanjutan. Informasi mengenai rapat tindak lanjut tersebut juga dipublikasikan melalui kanal resmi DSI Aceh[***]