Habanusantara.net, Aceh memperoleh alokasi sekitar Rp27 miliar melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ Indonesia yang didukung Green Climate Fund (GCF). Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta dukungan tersebut diterjemahkan menjadi aksi nyata untuk memperkuat perlindungan hutan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.
Mualem menyambut apresiasi dunia terhadap tata kelola hutan Aceh sebagai hasil dari upaya menekan deforestasi dan degradasi hutan.
“Kita sangat berterima kasih, dan tentu saja apresiasi ini sebagai wujud dari kinerja tata kelola hutan yang baik di Aceh,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), di Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Dana tersebut menjadi bagian dari fase baru penguatan tata kelola hutan dan pembiayaan iklim di Aceh setelah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menandatangani kerja sama pengelolaan dana RBP REDD+ untuk Aceh di Jakarta, Rabu.
Penandatanganan dilakukan Direktur Yayasan PETAI Dr. Masrizal Saraan dan Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto. Acara tersebut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dalam skema tersebut, Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sedangkan Yayasan PETAI berperan sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan dan pelaksanaan program bersama pemerintah serta para pemangku kepentingan.
Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun mengingatkan agar dana tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Setiap rupiah harus menghasilkan manfaat terukur bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh.
“Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh. Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” kata Nasir.
Nasir juga meminta implementasi program disinergikan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana, terutama untuk pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Pemerintah Aceh selanjutnya mendorong pelaksanaan Kick Off Meeting di Banda Aceh bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut akan membahas rencana kerja, lokasi program, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran.
Untuk memperkuat koordinasi, Mualem juga telah menerbitkan Surat Keputusan tentang pembentukan Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Irza mengatakan task force tersebut akan menjadi wadah koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program dan memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.
“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh,” kata Robby.
Pemerintah Aceh menegaskan tidak ingin berhenti pada keberhasilan memperoleh pembiayaan RBP. Momentum tersebut akan diarahkan untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, memperkuat upaya penurunan emisi, melindungi hutan, serta memastikan manfaat ekonomi dari program dapat dirasakan masyarakat.





