4.833 Warga Binaan Aceh Terima Remisi HUT RI, 25 Orang Langsung Bebas

Fira
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh Ramdani Boy
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh Ramdani Boy
A-AA+A++

habanusantara.net — Sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Aceh mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 25 warga binaan dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh Ramdani Boy, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, terutama berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, baik dari sisi perilaku maupun keikutsertaan dalam program pembinaan pemasyarakatan,” kata Ramdani.

Jumlah penerima remisi tersebut berasal dari 26 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Aceh. Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Aceh mengusulkan 4.849 warga binaan untuk menerima remisi, namun setelah dilakukan verifikasi sebanyak 4.833 orang dinyatakan memenuhi ketentuan.

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 529 orang menerima remisi satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan, dan 381 orang mendapat remisi enam bulan.

Sementara 25 warga binaan yang langsung bebas memperoleh pengurangan masa pidana dengan rincian tujuh orang menerima remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.

Dari total penerima remisi, sebanyak 27 orang merupakan Anak Binaan. Adapun warga binaan perkara narkotika menjadi kelompok penerima remisi terbanyak.

Ramdani menyebut dominasi perkara narkotika tidak terlepas dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Aceh. Sekitar 65 persen penghuni lapas dan rutan di Aceh merupakan warga binaan yang terlibat kasus narkotika.

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar warga binaan dapat memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.

“Yang paling penting dari pemberian remisi ini adalah bagaimana warga binaan terus menunjukkan perubahan selama menjalani pembinaan dan siap kembali menjalankan peran di masyarakat,” ujarnya.[Fira]