Polisi Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Masih Ganggu Warga

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Sebanyak 80 unit sepeda motor berknalpot brong disita Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh selama Juli 2026. Mayoritas kendaraan diamankan saat hendak maupun terlibat dalam aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di sejumlah titik di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Penindakan tersebut menjadi respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terhadap kebisingan knalpot brong yang tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga kerap muncul bersamaan dengan aksi balap liar pada malam hingga dini hari.

Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, mengatakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan. Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengembalikan kondisi motor ke standar pabrikan sebelum dapat mengambil kembali kendaraannya.

“Sebanyak 80 kendaraan bermotor kami lakukan penahanan, di mana spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat maupun pengguna jalan lainnya,” kata Mawardi, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, penertiban dilakukan melalui patroli bersama Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) di sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi arena balap liar, seperti Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan beberapa titik lainnya.

Selain menyasar knalpot brong, petugas juga menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang ditemukan selama patroli berlangsung sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Mawardi menegaskan operasi serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh menciptakan lalu lintas yang aman dan kondusif sekaligus menekan praktik balap liar.

Di sisi lain, Satlantas juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi di sekolah-sekolah. Sosialisasi tertib berlalu lintas telah dilakukan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun ketika personel menjadi inspektur upacara di berbagai sekolah.

Meski demikian, pelanggaran oleh pengendara di bawah umur masih kerap ditemukan.

“Masih adanya anak usia di bawah umur melakukan pelanggaran dalam berkendara, padahal sosialisasi di sekolah sudah kami lakukan setiap minggunya,” ujar Mawardi.

Karena itu, ia meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anak, terutama yang berusia 13 hingga 16 tahun agar tidak keluar rumah menggunakan sepeda motor pada malam hingga dini hari.

“Kami mengimbau para orang tua agar mengontrol anaknya. Pada pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh mereka sering kami temukan melakukan aksi balap liar,” pungkasnya.