Habanusantara.net– Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai NasDem, Martini, S.Pd., M.H., mendesak Polres Aceh Timur mengusut tuntas dugaan penganiayaan, kekerasan, dan perundungan (bullying) terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong. Kasus yang viral di media sosial itu dinilai tidak boleh diselesaikan di luar proses hukum.
Martini mengatakan aparat penegak hukum harus menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memproses para pelaku secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kekerasan terhadap anak bukan persoalan yang bisa dianggap sepele, melainkan kejahatan yang mengancam masa depan generasi bangsa,” kata Martini, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang dapat meninggalkan trauma fisik maupun psikologis bagi korban. Karena itu, selain penegakan hukum, korban juga perlu mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing).
Martini menilai penyidik memiliki dasar untuk menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku agar memberikan efek jera.
Ia mengaku prihatin setelah menyaksikan video berdurasi 2 menit 52 detik yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap korban berinisial IR (14). Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut dipicu tuduhan pencurian uang sebesar Rp10 ribu yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan dan tindakan menginjak korban oleh beberapa orang.
“Anak-anak adalah masa depan kita. Melindungi mereka berarti menjaga masa depan bangsa. Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta Polres Aceh Timur bersikap transparan dalam penanganannya agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.[*]





