Polda Jabar Jerat Taufik Hidayat dengan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net– Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR. Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis karena aksi kekerasan yang dilakukan dinilai sangat sadis.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penyidik menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal agar perbuatan tersangka mendapat hukuman yang setimpal.

“Kami terapkan pasal seberat-beratnya. Kekerasan yang dilakukan tersangka harus mendapat hukuman setimpal,” ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Rudi menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, termasuk kerusakan permanen pada penglihatannya. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP Baru tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menilai perbuatan tersangka tidak hanya berupa penyekapan, tetapi juga disertai kekerasan untuk menempatkan korban dalam kondisi tidak berdaya.

Tak hanya itu, Taufik juga dijerat Pasal 446 KUHP Baru tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat (2). Ancamannya sembilan tahun,” kata Rudi.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Barat. Penyidik terus mendalami motif di balik dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban.

Kapolda menegaskan tindakan tersangka merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.

“Perbuatan tersangka ini termasuk tidak wajar dan sadis. Tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka ini kita kutuk bersama,” tegasnya.[]