Pemuda 23 Tahun Ditangkap Usai Curi TOA Masjid di Aceh Tamiang

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net– Unit Reskrim Polsek Rantau mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Masjid Istiqomah, Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Seorang pemuda berinisial T. Ilham (23) ditangkap setelah diduga mencuri dua unit pengeras suara (TOA) milik masjid pada Kamis (4/6/2026) malam.

Kapolsek Rantau IPTU Budi Hartono, S.Sos., menyebutkan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait hilangnya TOA masjid sekitar pukul 22.05 WIB. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit Reskrim bersama petugas piket dengan mendatangi lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian terjadi di Masjid Istiqomah, Desa Landuh, Kecamatan Rantau. Kehilangan fasilitas masjid tersebut dinilai penting karena menyangkut sarana ibadah masyarakat dan mengganggu aktivitas keagamaan warga setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencurigai seorang warga Desa Landuh berinisial T. Ilham sebagai pelaku. Tim Reskrim kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.

T. Ilham akhirnya diamankan di belakang rumah warga di Dusun Rajawali, Desa Landuh, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diamankan, pelaku disebut mengakui telah mencuri dua unit TOA milik Masjid Istiqomah.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rantau guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian laporan resmi Kapolsek Rantau IPTU Budi Hartono.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua unit TOA sebagai barang bukti. Sementara saksi pelapor dalam perkara tersebut adalah Fuad Muchlis (44), marbot Masjid Istiqomah yang berdomisili di Desa Landuh.

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VI/2026/SPKT/POLSEK RANTAU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tertanggal 5 Juni 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 jo Pasal 476 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara, hingga menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).(3ndrik)