Iming-iming Rp145 Juta, Dua Kurir Sabu Dibekuk Sebelum Naik Pesawat

Kasman
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026). Konferensi pers itu dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain perwakilan Bea Cukai Aceh, Avsec Bandara SIM, Lanud Sultan Iskandar Muda, BNN, Ditresnarkoba Polda Aceh, serta jajaran Polresta Banda Aceh. Foto/redaksi/habanusantara.net/kasman.
A-AA+A++

HABA NUSANTARA.net – Iming-iming upah puluhan juta rupiah membuat dua pria nekat menjadi kurir narkoba. Namun harapan memperoleh bayaran Rp 60 juta dan Rp 85 juta itu kandas setelah petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan 4 kilogram sabu dalam dua kasus berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026). Konferensi pers itu dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain perwakilan Bea Cukai Aceh, Avsec Bandara SIM, Lanud Sultan Iskandar Muda, BNN, Ditresnarkoba Polda Aceh, serta jajaran Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, kasus pertama melibatkan tersangka MK (25) yang ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, MK hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air sambil membawa sebuah kardus berwarna cokelat. Kecurigaan petugas terhadap isi kardus tersebut berujung pada pemeriksaan lebih lanjut.