Habanusantara.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) beserta sejumlah fasilitas lainnya. Hingga Selasa (9/6/2026), penyidik telah memeriksa sebanyak 35 saksi untuk mengungkap keterlibatan para pelaku.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penambahan jumlah tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, dan pengumpulan alat bukti.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengrusakan dan pembakaran yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kompol Dizha menjelaskan, salah satu tersangka berinisial MJ (23) diduga berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian serta menunjuk tersangka sebelumnya berinisial WS sebagai koordinator lapangan. MJ juga disebut terlibat sebagai pimpinan rapat sebelum aksi berlangsung.
“MJ dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana,” katanya.
Sementara itu, tersangka AH (20) diduga berperan melakukan pelemparan bom molotov serta turut melakukan pengrusakan fasilitas Fakultas Pertanian USK. Polisi menjeratnya dengan Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan delapan tersangka lain masing-masing berinisial RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20). Mereka diduga terlibat dalam penyerangan dan pelemparan ke lingkungan Fakultas Pertanian USK.
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 308 jo Pasal 262 jo Pasal 521 jo Pasal 522 KUHPidana,” ujar Kompol Dizha.
Polresta Banda Aceh memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain.
Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material dan mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.[]





