Habanusantara.net – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).
Akhirnya !, Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh bisa Berobat Seperti Biasa





