Akhirnya !, Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh bisa Berobat Seperti Biasa

Redaksi
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem)
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem)
A-AA+A++

Habanusantara.net – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).