17 Paket Sabu Disita, IRT dan Pria Diciduk di Cot Girek

Syaiful AN
Sabu
Kedua pelaku masing-masing berinisial AZ (26), seorang pria, dan SF (31), seorang ibu rumah tangga berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Aceh Utara. Dok. Polres Aceh Utara
A-AA+A++

HABANUSANTARA.NET – Peredaran narkoba di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menciduk dua pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung Minggu malam (3/5/2026).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing AZ (26) dan SF (31), seorang ibu rumah tangga. Penangkapan bermula saat polisi menyergap AZ dan menemukan 17 paket sabu siap edar yang disimpan rapi di dalam kaleng kotak rokok di saku celananya.

Total barang bukti yang disita mencapai 3,29 gram bruto. Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di kawasan Cot Girek dan sekitarnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan kasus itu berkembang setelah polisi menginterogasi AZ usai penangkapan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka AZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SF di kediamannya di wilayah Cot Girek,” ujar Iptu Muhammad Rizal, Selasa (5/5/2026).

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung bergerak cepat memburu SF. Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga itu akhirnya diciduk di rumahnya tanpa perlawanan.

Kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. [SA]