Musriadi Minta Pemko Cabut Izin Day Care Terindikasi Lakukan Kekerasan Anak

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net– Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (day care) di Banda Aceh mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad, MPd. Ia meminta Pemerintah Kota Banda Aceh tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin operasional lembaga tersebut apabila terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Menurut Musriadi, tempat penitipan anak seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak-anak saat orang tua menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, setiap dugaan kekerasan harus ditangani secara serius agar tidak terulang di kemudian hari.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Keselamatan dan kenyamanan anak harus menjadi prioritas utama. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas,” kata Musriadi di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, kepercayaan orang tua terhadap sebuah day care dibangun atas keyakinan bahwa anak-anak mereka mendapatkan pengasuhan yang baik selama ditinggalkan bekerja atau menjalankan aktivitas lainnya.

Karena itu, ketika muncul dugaan kekerasan di lingkungan tempat penitipan anak, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa.

Menurutnya, dampak yang dialami anak bukan hanya berupa luka fisik apabila memang terjadi kekerasan, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan tumbuh kembang mereka dalam jangka panjang.

Musriadi menilai, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap lembaga penitipan anak benar-benar memenuhi standar pelayanan, pengasuhan, dan perlindungan terhadap anak.

Ia berharap dinas yang membidangi perizinan maupun perlindungan anak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat penitipan anak yang menjadi sorotan tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang membahayakan anak, ia meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti ada kekerasan, izinnya harus dicabut. Tempat seperti itu tidak layak lagi menjadi lokasi penitipan anak,” ujarnya.

Selain meminta tindakan terhadap lembaga yang diduga melakukan pelanggaran, Musriadi juga mengimbau para orang tua agar lebih berhati-hati sebelum memilih tempat penitipan anak.

Menurutnya, faktor biaya dan lokasi jangan menjadi satu-satunya pertimbangan. Orang tua juga perlu memastikan sistem pengasuhan, jumlah pengasuh, keamanan lingkungan, hingga rekam jejak lembaga yang akan dipercaya menjaga anak.

“Orang tua harus seleksi dan memilih tempat penitipan anak yang benar-benar mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak,” katanya.

Ia menilai keterlibatan orang tua tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan. Komunikasi yang baik dengan pengelola maupun memperhatikan perubahan perilaku anak setelah pulang dari tempat penitipan dapat menjadi langkah awal mendeteksi apabila terjadi sesuatu yang tidak semestinya.

Musriadi juga berpandangan, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan penyampaian permintaan maaf dari pihak pengelola apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti.

Menurutnya, setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak harus diproses sesuai ketentuan hukum agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi lembaga lain.

“Tidak cukup hanya minta maaf. Ini harus diproses secara hukum tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Lebih jauh, Musriadi meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh tempat penitipan anak yang beroperasi di Banda Aceh.

Ia menilai pengawasan berkala perlu dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga menjalankan operasional sesuai standar pelayanan dan perlindungan anak.

Evaluasi tersebut, menurutnya, tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi perizinan, tetapi juga kompetensi tenaga pengasuh, sistem pengawasan internal, fasilitas yang tersedia, hingga mekanisme penanganan apabila terjadi persoalan di lapangan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, potensi terjadinya kasus serupa diharapkan dapat dicegah sejak dini.

Musriadi mengatakan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, lembaga penyelenggara, maupun keluarga.

Karena itu, setiap laporan dugaan kekerasan harus ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penitipan anak tetap terjaga.

Kasus dugaan kekerasan di salah satu day care di Banda Aceh belakangan menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak mencuat dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Kondisi tersebut, menurut Musriadi, harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh lembaga penitipan anak, sehingga setiap anak di Banda Aceh memperoleh haknya untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman, nyaman, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.[***]