Habanusantara.net– Maraknya kasus pelanggaran syariat Islam yang terjadi di sejumlah rumah kos di Kota Banda Aceh kembali menjadi perhatian DPRK Banda Aceh. Lembaga legislatif menilai pemerintah kota perlu segera menghadirkan aturan yang lebih kuat agar pengawasan terhadap rumah kos memiliki dasar hukum yang jelas dan penindakan tidak terus berulang.
Sorotan itu disampaikan Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkasmi. Menurutnya, sudah saatnya Pemerintah Kota Banda Aceh mempercepat pembahasan sekaligus mengesahkan qanun tentang penyelenggaraan rumah kos sebagai payung hukum dalam mengatur operasional rumah kos di ibu kota Provinsi Aceh.
Ia mengatakan, selama ini aparat penegak syariat telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi di rumah kos. Namun, tanpa adanya regulasi yang lebih spesifik, upaya tersebut dinilai belum mampu memberikan efek jera secara maksimal.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kita butuh aturan tegas dalam bentuk qanun agar setiap pelanggaran di rumah kos memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” kata Zulkasmi di Banda Aceh, Kamis (18/4/2026).
Sebagai anggota Komisi I DPRK Banda Aceh yang membidangi pemerintahan dan hukum, Zulkasmi berpandangan keberadaan qanun bukan sekadar mengatur sanksi terhadap pelanggaran, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh pihak, baik pemilik rumah kos maupun penyewa, dalam menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, aturan yang jelas akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Ia menilai perkembangan rumah kos di Banda Aceh cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Selain dihuni mahasiswa, rumah kos juga menjadi pilihan tempat tinggal bagi pekerja dan masyarakat yang berasal dari luar daerah.
Kondisi tersebut, menurut Zulkasmi, harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih baik agar fungsi rumah kos tetap sesuai dengan peruntukannya dan tidak menjadi tempat terjadinya pelanggaran syariat.
“Qanun ini penting agar ada standar yang jelas, pengawasan yang kuat, dan sanksi yang tegas. Ini soal menjaga marwah Kota Banda Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam,” ujarnya.
Ia berpandangan, pengesahan qanun rumah kos juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik usaha rumah kos. Dengan adanya aturan yang lebih rinci, hak dan kewajiban setiap pengelola maupun penghuni akan lebih mudah dipahami sehingga dapat meminimalkan munculnya persoalan di kemudian hari.
Selain itu, pemerintah juga akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pembinaan secara berkala terhadap para pemilik rumah kos.
Zulkasmi mengapresiasi langkah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh yang selama ini dinilai cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat.
Menurutnya, respons cepat aparat menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam tetap berjalan di tengah masyarakat.
“Kita apresiasi Satpol PP dan WH yang sudah sangat responsif. Tapi tanpa penguatan regulasi, penindakan ini akan terus berulang tanpa efek jera yang kuat,” katanya.
Ia berharap upaya penegakan syariat tidak hanya bertumpu pada operasi penertiban, tetapi juga didukung oleh regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam pencegahan.
Bagi Zulkasmi, pendekatan preventif melalui aturan yang jelas akan lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.
Ia juga berharap pembahasan qanun rumah kos menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK. Menurutnya, kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin mendesak seiring bertambahnya jumlah rumah kos dan meningkatnya mobilitas masyarakat di Banda Aceh.
Zulkasmi menilai keberadaan qanun nantinya tidak hanya bertujuan menjaga pelaksanaan syariat Islam, tetapi juga menciptakan ketertiban administrasi, meningkatkan pengawasan terhadap rumah kos, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Menurutnya, Banda Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam memerlukan perangkat hukum yang mampu mengikuti perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, setiap celah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran perlu diantisipasi melalui regulasi yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Ia berharap pembahasan qanun rumah kos dapat segera dituntaskan sehingga pemerintah memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Dengan begitu, keberadaan rumah kos tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai tempat tinggal, sekaligus berjalan sesuai aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.[***]





