Habanusantara.net — Pelarian panjang seorang pelaku pencurian yang meresahkan warga akhirnya terhenti. Setelah buron selama hampir satu tahun, pria berinisial AN (28) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan rumah saat korban sedang melaksanakan salat tarawih, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025 lalu, ketika korban Mulyadi, warga Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, pulang dari masjid usai menunaikan salat tarawih. Ia mendapati kondisi rumahnya sudah tidak seperti biasa. Lemari di dalam kamar terbuka, dan setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp40 juta raib bersama tiga unit handphone android.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruway. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Seruway bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni CN (28), warga Desa Air Masin, dan AN (28), warga Desa Tangsi Lama. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil meringkus CN di kediamannya. Namun, AN berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selama dalam pelarian, AN diketahui berpindah-pindah tempat dan sempat bersembunyi di wilayah Pekanbaru untuk menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya, informasi keberadaan pelaku kembali terendus saat ia diduga pulang ke wilayah Seruway.
Kanit Reskrim Polsek Seruway Aipda Arie Anhar bersama tim kemudian melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap AN di area perkebunan di Desa Gelung, Kecamatan Seruway, tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H melalui Kapolsek Seruway AKP T. Dave Yans saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menyebutkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta.
“Saat ini pelaku AN sedang dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara pelaku CN telah lebih dulu menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kualasimpang,” ujar AKP T. Dave.[Mnw]





