Habanusantara.net – Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang telah puluhan tahun terbengkalai di kawasan paling strategis Kota Banda Aceh kembali menjadi sorotan. Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, meminta Pemerintah Aceh tidak lagi membiarkan dua aset tersebut kosong tanpa kepastian. Menurutnya, kawasan itu lebih bermanfaat jika dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) bagi masyarakat.
Irwansyah mengatakan, keberadaan lahan yang berada tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman itu semestinya memberi nilai tambah bagi wajah ibu kota. Namun hingga kini, kedua lokasi tersebut belum juga dimanfaatkan oleh pemiliknya sehingga justru menimbulkan kesan kumuh di pusat kota.
“Sudah terlalu lama dibiarkan kosong. Karena berada di kawasan inti kota, kondisi ini tentu menjadi perhatian. Jangan sampai terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian,” kata Irwansyah, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, lahan yang terbengkalai bukan hanya mengurangi estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lain. Selain ditumbuhi semak belukar, area kosong itu bisa menjadi tempat berkembangnya hewan berbahaya dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi masyarakat.
Politisi PKS itu menilai, Banda Aceh saat ini masih kekurangan ruang terbuka hijau. Berdasarkan data yang ada, luas RTH di Banda Aceh baru sekitar 14,5 persen, sementara ketentuan nasional mengharuskan setiap kota memiliki sedikitnya 20 persen ruang terbuka hijau.
Ia khawatir angka tersebut semakin sulit dicapai karena perkembangan kawasan permukiman yang terus mengurangi lahan kosong di dalam kota.
“Sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh sudah seharusnya memiliki ruang hijau yang memadai. Ini bukan hanya soal keindahan, tetapi juga kebutuhan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Irwansyah juga menilai momentum revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banda Aceh dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan-lahan yang selama ini terbengkalai.
Ia mengingatkan, qanun RTRW memang wajib ditinjau kembali setiap lima tahun agar tetap sesuai dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Dalam revisi tersebut, kata dia, lahan eks Hotel Aceh maupun Geunta Plaza bisa dipertimbangkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau apabila tidak ada kejelasan pemanfaatan dari pemiliknya.
Karena itu, DPRK Banda Aceh mendorong Pemerintah Kota agar segera menyurati para pemilik lahan untuk meminta kepastian terkait rencana pengembangan kawasan tersebut.
“Kalau memang tidak ada kejelasan dalam waktu yang wajar, sudah saatnya pemerintah mengambil langkah melalui penataan ruang agar lahan itu memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Irwansyah menambahkan, masih terdapat sejumlah lahan kosong lain di kawasan pusat Kota Banda Aceh yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. Di antaranya kawasan sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong hingga eks Pasar Jalan Kartini.
Menurutnya, seluruh kawasan tersebut layak dikaji agar tidak terus menjadi lahan tidur, melainkan dapat diubah menjadi ruang publik yang bermanfaat sekaligus menambah persentase ruang terbuka hijau di Banda Aceh.
“Banda Aceh membutuhkan lebih banyak ruang hijau, bukan semakin banyak lahan kosong yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa fungsi,” tutup Irwansyah.[***]





