Musriadi Usul Kurikulum Anti Narkoba dari SD hingga SMP di Banda Aceh

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Musriadi Aswad, mengusulkan agar materi pendidikan anti narkoba dimasukkan dalam kurikulum sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di Kota Banda Aceh.

Usulan tersebut disampaikan Musriadi sebagai upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda melalui dunia pendidikan.

Ia mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh untuk melahirkan program integrasi kurikulum anti narkoba di seluruh jenjang pendidikan sebagai bagian dari kebijakan daerah.

“Kita mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh melahirkan program integrasi kurikulum anti narkoba di semua jenjang pendidikan. Ini merupakan program daerah sekaligus bentuk akselerasi Asta Cita Presiden RI,” kata Musriadi di Banda Aceh, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, dunia pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan materi anti narkoba ke dalam kurikulum muatan lokal di sekolah.

Musriadi menilai pemahaman mengenai bahaya narkoba perlu diberikan sejak dini kepada para pelajar. Dengan begitu, siswa tidak hanya memahami dampak kesehatan dari narkoba, tetapi juga konsekuensi sosial dan hukum yang dapat ditimbulkan.

“Pendidikan adalah benteng utama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Dengan adanya kurikulum muatan lokal anti narkoba, siswa akan memiliki pemahaman yang lebih kuat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kota Banda Aceh sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Menurut Musriadi, qanun tersebut harus diimplementasikan secara konkret dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan.

“Dengan adanya qanun tersebut, pemerintah kota memiliki kewajiban memfasilitasi pencegahan narkoba. Integrasi kurikulum anti narkoba di sekolah adalah bagian dari pelaksanaan qanun itu,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), tenaga pendidik, serta tokoh agama dan masyarakat dalam menyusun materi pembelajaran yang komprehensif dan sesuai dengan karakter pelajar di Aceh.

Musriadi berharap kebijakan tersebut nantinya dapat menjadikan Banda Aceh sebagai contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentengi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Banda Aceh sebagai kota pendidikan dan kota syariat Islam harus menjadi role model dalam melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.[***]