Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, Drs. Surya Helmi, yang memimpin sidang, menegaskan bahwa Masjid Raya Baiturrahman telah memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 42. “Masjid Raya Baiturrahman memenuhi syarat untuk pemeringkatan Cagar Budaya Nasional berdasarkan poin A — wujud kesatuan dan persatuan bangsa — serta poin C — cagar budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia,” ujarnya dalam sidang tersebut. Pernyataan ini disetujui oleh 23 anggota TACB Nasional lainnya.




















