Sekretaris PWI Aceh Selatan, Sudirman sepakat dengan Jalaluddin. Menurut Sudirman, ini wajib dilaporkan.
Komentar panjang ditulis Zacky, wartawan beritaaceh.com. Zacky menulis, “Pelecehan profesi wartawan secara gamblang diutarakan oleh manusia sinting ini ke public. Tidak sedikit teman-teman merasa hatinya tersayat terlebih kepada senior kami wartawan masa konflik yang bertugas dalam desingan peluru mempertaruhkan nyawa memburu informasi untuk disajikan sesuai fakta dan realita di lapangan. Kepada Ketua PWI Aceh perlu dilakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib agar hati kami yang tergores bisa terobati.”
Seorang wartawan senior di Aceh, Imran Joni mempertanyakan di mana posisi orang ini. “Laporkan ke APH atas dasar pelecehan profesi dan perbuatan tak menyenangkan, Pasal 310 KUHP. Harus ada wartawan yang lapor atau PWI.”
Saran Joni ditanggapi dengan komentar “setuju” oleh Fajri Bugak, wartawan di Bireuen, Rusmadi di Banda Aceh, dan Nono Tarigan di Medan.
Ifan Tarigan, Pengurus PWI Aceh Selatan menimpali, “Buat somasi kepada pihak yang menuduh berisi permintaan klarifikasi atau permintaan maaf secara tertulis.”