Oleh: Pisma Putra, S.H.,M.Kn – Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Notaris/PPAT
HABANUSANTARA.NET – Di tengah derasnya arus transaksi dan hubungan hukum di masyarakat modern, sering kali kita lupa bahwa kekuatan sebuah dokumen bukan hanya pada isi atau kesepakatan para pihak, tetapi juga pada siapa yang mengesahkannya. Dalam dunia hukum, sosok yang berdiri di balik jaminan sahnya sebuah perjanjian adalah notaris, penjaga kepastian hukum/ legal certainty yang sering bekerja dalam senyap.
Di balik setiap akta pendirian perusahaan, perjanjian jual beli, wasiat keluarga, atau perjanjian kerja sama, tersimpan tanggung jawab besar seorang notaris. Melalui akta yang dibuatnya, notaris tidak hanya menuliskan pernyataan para pihak, tetapi juga memberikan jaminan hukum dan kepercayaan bahwa segala sesuatu dalam dokumen itu benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Isinya
Akta Notaris: Lebih dari Sekadar Dokumen
Banyak orang masih beranggapan bahwa membuat akta di hadapan notaris hanyalah formalitas, sekadar urusan tanda tangan dan materai. Padahal, akta notaris adalah bukti autentik yang diakui undang-undang sebagai alat pembuktian tertinggi. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna/ volledig bewijs: apa yang tertulis di dalamnya dianggap benar, sampai ada bukti lain yang membuktikan sebaliknya.
Inilah yang membedakan akta notaris dari perjanjian biasa yang dibuat di bawah tangan. Menurut Pasal 1874 KUHPerdata : “yang disebut akta di bawah tangan ialah tulisan yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, register, atau tulisan lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.” Akta di bawah tangan bisa diperdebatkan, bahkan ditolak jika salah satu pihak mengingkari isinya. Sebaliknya, akta notaris memiliki “tameng hukum” yang kuat, bukan karena notaris berpihak kepada salah satu pihak, melainkan karena ia berfungsi sebagai pejabat umum yang netral dan profesional.
Bayangkan jika setiap transaksi besar, jual beli tanah, pendirian badan usaha, atau hibah, hanya bergantung pada kepercayaan pribadi tanpa bukti autentik. Sengketa akan mudah muncul, dan kepastian hukum akan goyah. Dalam konteks inilah, peran akta notaris menjadi pondasi yang tak tergantikan.
Menjamin Kepastian dan Membangun Kepercayaan
Kepastian hukum bukan hanya milik pengacara atau hakim di ruang sidang. Kepastian hukum dimulai sejak kesepakatan dituangkan dalam bentuk akta autentik. Akta notaris adalah jaminan awal bahwa semua pihak memahami, menyetujui, dan berkomitmen atas isi perjanjian mereka. Gustav Radbruch dalam buku Radbruchsche Formel, menyatakan bahwa: “hukum harus mencerminkan tiga nilai yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ia menekankan bahwa kepastian hukum penting karena memberikan stabilitas dalam masyarakat.
Dalam dunia bisnis, misalnya, kehadiran notaris menjadi syarat utama bagi pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar, hingga proses merger dan akuisisi. Bagi investor, keberadaan akta notaris adalah bukti keseriusan dan legalitas usaha. Tanpa itu, kepercayaan investor sulit tumbuh.
Hal yang sama berlaku dalam urusan pribadi. Pembuatan wasiat, perjanjian perkawinan, atau pengakuan anak memerlukan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Di sinilah notaris berperan sebagai penjaga agar setiap keputusan hukum memiliki payung kepastian dan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.
Notaris: Penjaga Moral dan Etika Hukum
Namun, tanggung jawab notaris bukan hanya pada akta yang ditulisnya. Lebih dari itu, notaris memegang amanah moral sebagai penjaga kepercayaan publik. Integritas dan profesionalitas menjadi hal yang tak bisa ditawar.
Setiap tanda tangan notaris bukan hanya simbol legalitas, melainkan juga janji kepada masyarakat bahwa proses hukum dilakukan dengan jujur dan transparan. Karena itu, pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh notaris dapat berdampak serius, bukan hanya merugikan klien, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Immanuel Kant filsuf Jerman yang terkenal dengan etika deontologinya, Prinsip kewajiban demi kewajiban/ “duty for duty’s sake” berarti seseorang harus melakukan tindakan karena itu adalah kewajiban moral, bukan karena keuntungan pribadi, konsekuensi, atau imbalan apa pun. Notaris harus menjalankan kewajibannya sesuai hukum dan kode etik, misalnya menjaga kerahasiaan klien, membuat akta sesuai prosedur, dan bertindak netral.
Dalam dunia yang kian pragmatis, di mana banyak orang mencari jalan pintas untuk “mengurus” dokumen, notaris sejatinya harus menjadi benteng terakhir yang menegakkan integritas hukum. Masyarakat butuh notaris yang tidak hanya cerdas memahami aturan, tetapi juga berani menolak permintaan yang bertentangan dengan hukum dan etika.
Menghadapi Tantangan Zaman Digital
Di era digital seperti sekarang, peran notaris pun tengah menghadapi tantangan baru. Banyak transaksi kini dilakukan secara daring, bahkan dokumen bisa ditandatangani secara elektronik. Pertanyaannya, apakah akta elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama?
Undang-undang memang mulai mengakomodasi penggunaan tanda tangan elektronik dan digitalisasi layanan hukum, namun prinsip dasarnya tetap sama: kredibilitas dan keabsahan tetap membutuhkan figur notaris. Notaris modern harus mampu beradaptasi dengan teknologi tanpa kehilangan esensi tugas utamanya, menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Hans Kelsen dalam teori hukum murninya/ Pure Theory of Law, menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas. hukum yang baik adalah hukum yang berstruktur logis dan dapat diterapkan secara konsisten, yang menciptakan kepastian hukum.
Digitalisasi justru membuka peluang baru bagi profesi ini untuk lebih efisien, transparan, dan mudah diakses. Bayangkan, di masa depan, pembuatan akta bisa dilakukan melalui platform resmi dengan pengawasan notaris secara daring. Kecepatan dan kemudahan bisa meningkat, tanpa mengurangi nilai autentik dan keabsahan hukum.
Penutup: Kembali pada Esensi Kepastian
Kepastian hukum adalah kebutuhan dasar dalam masyarakat yang beradab. Ia menjadi fondasi dari setiap aktivitas ekonomi, sosial, dan kemanusiaan. Akta notaris hadir bukan sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai jaminan keadilan dan kejujuran hukum.
Ketika masyarakat menghargai pentingnya akta notaris, mereka sebenarnya sedang menjaga ketertiban hukum. Dan ketika para notaris menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, mereka bukan hanya menegakkan undang-undang, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Di balik setiap tanda tangan di atas kertas resmi, ada peran besar notaris sebagai penjaga kepastian dalam ketidakpastian. Dalam dunia yang berubah cepat, kehadiran notaris menjadi pengingat bahwa hukum sejatinya bukan sekadar aturan, tetapi janji bersama untuk hidup dalam keteraturan dan keadilan.***




















