Habanusantara.Net – Kegiatan dialog antar tokoh pemuda dan mahasiswa yang berlangsung di Tugu Aman Dimod, Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah pada 3 September 2025 ricuh antara peserta dan polisi.
Pasalnya, peserta dialog emosi ketika tim intelijen dan keamanan (Intelkam) Polres Aceh Tengah datang dan mempertanyakan izin dan mencoba untuk menurunkan spanduk dan membentak peserta.
“Kegiatan yang sebelumnya berlangsung khidmat sempat terhenti lantaran anggota Polres Aceh Tengah datang dan mempertanyakan surat izin terkait kegiatan tersebut,”kata Satria Darmawan salah satu peserta dialog dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (4/9/2025).
Dalam proses dialog antar peserta dengan kasat intelkam, kata Satria, secara tiba-tiba salah seorang oknum polisi melakukan tindakan yang anarkis dengan cara membentak meminta untuk menurunkan spanduk secara paksa. Perbuatan oknum Polisi tersebut kemudian menyulut emosi peserta kegiatan sehingga kegiatan sempat hampir caos.
“Bahkan oknum polisi itu sempat mengajak peserta diskusi berkelahi satu lawan satu (one bye one). Saya sangat menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oknum polisi tersebut yang bertentangan dengan prinsip humanis,” ujar Sartia.
Justru itu, kami mendesak Kapolda Aceh untuk mengevaluasi satuan intelkam Polres Aceh Tengah terkait dengan kisruh dalam kegiatan dialog antar tokoh pemuda dan mahasiswa ini.
Menurut Satria saat ini institusi Polri sedang disorot terkait dengan manajemen penanganan aksi massa yang buruk, bahkan muncul petisi mencopot Kapolri. Oleh sebab itu sikap arogansi anggota Polri sangat dilarang dalam menjalankan tugas.
Satria menagih janji Kapolda Aceh untuk mengawal aksi demontrasi damai dan sejuk. Oleh sebab itu, Kami baik secara pribadi dan secara organisasi meminta Kapolda Aceh untuk melakukan pembinaan terhadap Oknum Anggota Polres Aceh Tengah tersebut.
“Kami meminta Kapolda Aceh untuk mengevaluasi Polres Aceh Tengah terhusus Satintelkam dan mencopot Oknum polisi tersebut,” tegas Satria.
Polisi Tidak Ada Larangan Menyampaikan Pendapat, Namun Ada Prosedur yang Harus di Taati
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Aceh Tengah, Iptu Denny Dharmawan menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan harus sesuai aturan yang berlaku.
“Pada dasarnya kita tidak masalah jika hanya berbentuk diskusi, silakan dilanjutkan. Namun dalam spanduk dan flayer ada mimbar bebas,” ujar Iptu Denny.
Kegiatan yang digelar para pemuda tersebut telah beredar di Whatshap dengan agenda orasi, pembacaan puisi, stand up comedy, hingga aksi bakar lilin. Mereka menyampaikan aspirasi terkait isu nasional maupun daerah Aceh Tengah.
Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pasal 6 dan 7 mengatur bahwa penyelenggara wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Faktanya, meski flayer ajakan mimbar bebas sudah tersebar luas di WhatsApp, pihak kepolisian menyebut tidak ada pemberitahuan resmi yang masuk.
Karena itu, personel Satintelkam Polres Aceh Tengah mendatangi lokasi dengan maksud memberikan edukasi prosedur kepada para penyelenggara.
Sempat terjadi perdebatan, saat polisi meminta agar spanduk yang dinilai bermuatan provokatif diturunkan. Setelah terjadi perdebatan, akhirnya panitia menurunkan spanduk tersebut dan kegiatan kembali berjalan dalam bentuk diskusi.





