Beli Motor Curian Rp5,5 Juta, Pria Lhoksukon Bersama 2 Komplotan Curanmor Dibekuk

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net, – Niat untung malah buntung. Seorang pria asal Lhoksukon, Aceh Utara, berinisial M (45), akhirnya ikut digelandang polisi setelah kedapatan membeli sepeda motor hasil curian dengan harga Rp5,5 juta. Aksinya terungkap setelah aparat membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan dua rekannya.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit Honda Vario Techno milik seorang perempuan di Gampong Meunasah Dayah, Lhoksukon, pada 28 Juni 2025. Polisi bergerak cepat, memeriksa rekaman CCTV hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kita amankan I (40) lebih dulu di rumahnya di Paya Bakong, pada 22 Juli. Dari pengakuannya, dia tidak main sendiri, ada R yang ikut terlibat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, Sabtu (6/9/2025).

Tim kemudian memburu R (35). Jumat (5/9/2025) sore, ia ditangkap saat melintas di Jalan Elak, Lhokseumawe, menggunakan Supra 125 warna hitam merah. Dari hasil interogasi, R akhirnya buka suara: motor curian itu sudah dilepas ke M, seorang penjual bakso di Lhoksukon.

Benar saja, malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, M berhasil diringkus di kedainya di Desa Buket Seuntang. Kepada polisi, ia mengaku membeli motor curian itu dari R seharga Rp5,5 juta, lalu dijual lagi ke orang lain Rp6 juta.

“R kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara M dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas AKP Boestani.

Kini, ketiganya bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.[]