Habanusantara.net – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
Prajurit TNI ini terbukti menembak mati tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Sidang putusan berlangsung Senin (11/8/2025). Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan vonis tegas tanpa kompromi. “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Fredy di ruang sidang.
Hakim menilai tak ada satu pun hal yang meringankan perbuatan Bazarsah. Sebaliknya, deretan pelanggaran berat justru memberatkan. Mulai dari kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, mengelola judi sabung ayam dan dadu koprok, hingga mencuri amunisi dari kesatuan.
Lebih dari itu, perbuatan Bazarsah dianggap mengkhianati sumpah prajurit. “Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” tegas hakim.
Insiden berdarah itu terjadi saat tim polisi menggerebek arena sabung ayam yang dikelola Bazarsah bersama Peltu Yun Heri Lubis. Alih-alih menyerah, Bazarsah justru melepaskan tembakan menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi menjadi SS1.
Tiga anggota Polri gugur di lokasi. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta. Ketiganya tewas seketika akibat luka tembak.
Majelis hakim menilai, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi juga memutus sinergi dan kepercayaan antara TNI, Polri, dan masyarakat. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak soliditas,” ucap Fredy.
Diketahui, Bazarsah juga pernah dipidana karena kasus serupa, yakni kepemilikan senjata api ilegal. Hukuman sebelumnya tidak membuatnya jera. Kini, vonis mati menjadi akhir perjalanan karier militernya.




















