Korupsi PSR di Aceh Jaya, DPRK Aktif hingga Sekda Ditahan, Negara Rugi Rp38,4 Miliar

Fira
A-AA+A++

Habanusantara.net – Tiga tersangka dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya resmi ditahan, Rabu (13/8/2025).

Mereka adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK aktif; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya; dan TR, Sekretaris Daerah aktif Aceh Jaya.

Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan karena alat bukti telah mencukupi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, M. Ali Akbar, dalam konferensi pers.

Dalam penyidikan, Kejati Aceh menyita uang pengembalian sebesar Rp17 miliar dari koperasi dan pihak ketiga, yang kini dititipkan di rekening penampungan kejaksaan. Jumlah itu baru sebagian dari total kerugian negara sebesar Rp38,4 miliar.

Kasus ini berawal pada 2019–2021, saat Koperasi Produsen Sama Mangat mengajukan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan total lahan 1.536,7 hektare. Setelah diverifikasi, Dinas Pertanian Aceh Jaya merekomendasikan proposal tersebut ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang kemudian menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke rekening koperasi.

Namun, hasil analisis citra satelit multitemporal dan kajian ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala mengungkap fakta mencengangkan: sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan eks lahan PT Tiga Mitra di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi. Di lokasi itu tidak ditemukan kebun sawit, melainkan hutan dan semak belukar.

Meski temuan itu ada, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK pencairan dana. Program PSR pun tak berjalan sesuai aturan dan berujung pada dugaan penyimpangan besar-besaran.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Writer: Fira