DPRKHeadline

Dewan Kota Minta Pemko Tertibkan Plang Nama Toko Tanpa Izin di GSB

×

Dewan Kota Minta Pemko Tertibkan Plang Nama Toko Tanpa Izin di GSB

Sebarkan artikel ini

Haba Nusantara.net– Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk menertibkan plang nama toko yang dipasang tanpa izin di sepanjang kawasan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Permintaan ini disampaikan Ismawardi, menyusul semakin banyaknya plang nama yang dipasang secara sembarangan, mengganggu estetika kota, serta merampas hak pejalan kaki di ruang publik.

“Keberadaan tiang papan nama yang dipasang sembarangan di beberapa kawasan menciptakan kesan semrawut, mengurangi keindahan kota, dan menghambat kenyamanan masyarakat,” ujar Ismawardi dalam keterangannya, Senin (29/4/2025).

Ia menjelaskan, banyak plang nama toko yang terpasang terlalu rendah atau terlalu tinggi, bahkan ada yang dipasang di atas trotoar dan area parkir kendaraan, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Menurutnya, pemasangan plang yang tidak teratur ini bukan hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga melanggar hak pejalan kaki atas penggunaan trotoar yang aman dan nyaman.

“Trotoar itu hak pejalan kaki. Kita harus jaga agar area publik ini tetap bersih, aman, dan bebas dari hal-hal yang mengganggu,” katanya.

Ismawardi menegaskan, papan nama toko seharusnya cukup dipasang di dinding masing-masing bangunan. Jika ada tambahan papan nama di luar area toko, maka pemasangannya wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk batasan tinggi, ukuran, dan lokasi.

“Kalau semua mau pasang seenaknya, tanpa aturan, maka wajah kota akan kacau. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga soal keteraturan kota,” tegasnya.

Ismawardi juga meminta Pemko Banda Aceh untuk segera mendata seluruh plang nama toko yang terpasang di GSB.

Plang tanpa izin harus segera ditertibkan, sementara plang berizin perlu dicek kembali kesesuaiannya dengan ketentuan yang ada.

“Kalau tidak ada izin, harus segera dicabut. Kalau ada izin, tapi pemasangannya tidak sesuai, tetap harus ditertibkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, keberadaan tiang-tiang plang di ruang publik telah mengurangi kenyamanan warga dan mengganggu fungsi area parkir kendaraan.

Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Pemko sebagai regulator dan pelaksana aturan di kota.

“Banyak tiang plang yang malah menutupi sebagian area parkir. Akibatnya, warga yang hendak memarkir kendaraan jadi kesulitan. Ini kan berdampak ke semua aspek, bukan hanya soal tampilan kota,” lanjutnya.

Sebagai kota wisata, Ismawardi menilai Banda Aceh harus menjaga wajah kota agar tetap bersih, tertib, dan menarik.

Ia menekankan, penataan kota yang rapi akan meningkatkan kenyamanan warga serta meninggalkan kesan baik bagi wisatawan yang berkunjung.

“Banda Aceh ini kota wisata. Sangat disayangkan kalau tampilan kotanya dirusak oleh plang-plang yang tidak beraturan. Ini merusak citra kita di mata tamu yang datang,” katanya.

Ismawardi menambahkan, penertiban ini tidak bertujuan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk menjaga kepentingan bersama.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan terkait penggunaan ruang publik.

“Ruang publik itu hak bersama. Tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi tanpa memperhatikan aturan,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemko melakukan sosialisasi secara masif kepada pelaku usaha agar mereka memahami aturan yang berlaku dan tidak merasa dirugikan.
“Dengan sosialisasi yang tepat, para pelaku usaha akan lebih mudah memahami pentingnya menjaga keteraturan kota. Ini demi kebaikan kita semua,” tambahnya.

Ismawardi berharap, dengan adanya penertiban yang konsisten dan sosialisasi yang efektif, wajah Kota Banda Aceh akan semakin rapi, nyaman, dan menjadi kebanggaan bagi warganya serta daya tarik bagi wisatawan.[Is]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close