Daerah

253 Gampong di Aceh Utara Belum Ajukan Pencairan Dana Desa 2025

×

253 Gampong di Aceh Utara Belum Ajukan Pencairan Dana Desa 2025

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Progres pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Utara menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, sebanyak 537 dari total 852 desa telah menerima pencairan dana hingga April 2025.

Kepala DPMPPKB Aceh Utara, Fuad Mukhtar, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Usaha Ekonomi dan Aset Gampong, Sayed Muhammad Hasanuddin, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 599 desa yang telah mengajukan permohonan pencairan Dana Desa ke Kementerian Keuangan. Dari jumlah tersebut, 62 desa masih dalam proses verifikasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe, sedangkan 253 desa lainnya belum mengajukan permohonan.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, batas akhir pengajuan pencairan Dana Desa adalah 15 Juni 2025. Artinya, pada tanggal tersebut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah harus diterbitkan. Karena itu, pengajuan idealnya dilakukan sejak awal Juni, mengingat proses membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja,” ujar Sayed kepada Media, Selasa (23/4/2025).

Terkait dengan pengawasan penggunaan Dana Desa, Fuad menjelaskan bahwa DPMPPKB berperan dalam melakukan pembinaan dan monitoring administratif, seperti pemeriksaan dokumen serta kelengkapan laporan pertanggungjawaban. Adapun pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan merupakan kewenangan pemerintah kecamatan.

“Sesuai ketentuan, dinas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit teknis terhadap proyek fisik secara langsung. Kami lebih fokus pada aspek pembinaan dan verifikasi administratif. Meski demikian, kami tetap memantau pelaksanaan di desa-desa, terutama jika ada laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Fuad menambahkan bahwa indikator keberhasilan DPMPPKB di antaranya diukur dari percepatan dan ketepatan proses pencairan Dana Desa, serta efektivitas pembinaan terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan dana tersebut.[Mnw]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close