Habanusantara.net, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Reza Munawir, menegaskan bahwa opini yang dimuat di media massa merupakan bagian dari produk pers dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, ia menilai penyelesaian sengketa terhadap karya opini tidak semestinya dilakukan melalui jalur pidana.
“Opini itu merupakan produk pers. Memang bukan karya jurnalistik seperti berita, tetapi tetap diakui dalam ranah pers. Otomatis yang berlaku adalah UU Pers,” kata Reza Munawir di Banda Aceh, Rabu, 2 Juli 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Reza menanggapi langkah seorang rektor di Aceh yang melaporkan sebuah opini di media massa ke pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Sebagai akademisi, rektor seharusnya memahami bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui proses hukum pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila keberatan terhadap opini, pihak yang dirugikan seharusnya menanggapi melalui saluran yang sama, yakni dengan menerbitkan opini tandingan.
“Kalau berita, dia bisa menggunakan hak jawab. Tapi kalau opini, cukup dibalas dengan opini,” jelas Reza.
Selain itu, Reza mengingatkan bahwa pihak kepolisian juga memiliki kewajiban untuk memahami dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Menurutnya, sebelum memproses laporan pidana, polisi dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pers.
AJI Banda Aceh menilai pelaporan opini ke jalur pidana berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Reza berharap semua pihak, terutama pejabat publik, dapat lebih memahami dan menghargai peran pers serta mekanisme kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.[]