MK gelar sidang soal masa jabatan keuchik di Aceh. DPR dan Pemerintah sepakat jabatan tetap 6 tahun sesuai UU Pemerintahan Aceh. Ini hasil lengkap sidang terbaru.
Haba Nusantara.net– Harapan para keuchik (kepala desa) di Aceh untuk memperpanjang masa jabatan mereka menjadi delapan tahun tampaknya harus kandas.
Dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/6/2025), DPR RI dan Pemerintah kompak menegaskan bahwa ketentuan masa jabatan keuchik selama enam tahun sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh) tetap sah dan berlaku.
Kenapa Keuchik Aceh Tidak Bisa Sama dengan Kepala Desa Lain?
Sidang Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai argumen alot soal masa jabatan keuchik yang hanya enam tahun, berbeda dengan kepala desa (kades) di daerah lain yang kini bisa menjabat delapan tahun setelah UU Desa diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudiarta, menegaskan bahwa perbedaan ini sah secara konstitusi karena Aceh memiliki kekhususan hukum.