News146

BNN Bongkar Modus Narkoba dalam Semangka, Ratusan Kilogram Sabu Disita dari Jaringan Aceh-Medan

Redaksi
BNN Bongkar Modus Narkoba dalam Semangka, Ratusan Kilogram Sabu Disita dari Jaringan Aceh-Medan
BNN Bongkar Modus Narkoba dalam Semangka, Ratusan Kilogram Sabu Disita dari Jaringan Aceh-Medan
A-AA+A++

Habanusantara.net, – Siapa sangka buah semangka bisa dipakai untuk menyamarkan sabu? Modus penyelundupan narkotika yang satu ini bikin geleng-geleng kepala. Badan Narkotika Nasional (BNN) baru saja mengungkap upaya sindikat narkoba yang menyembunyikan hampir 200 kilogram sabu dalam muatan semangka.

Aksi ini dikendalikan jaringan Mualim yang beroperasi dari Aceh menuju Medan.

Temuan mengejutkan itu diungkap Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, yang disampaikan Brigjen Pol Drs. Toriq Triyono, M.Si., Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/7/2025).

“Petugas berhasil menyita sekitar 199.549,1 gram sabu yang dikemas dalam bungkus kopi bermerek Cote d’Ivoire dan disembunyikan dalam tumpukan buah semangka,” kata Toriq

Ia menyebut, paket narkoba itu ditemukan di dasar kendaraan yang melintas di Jalan Raya Lintas Aceh-Medan.

Jaringan ini, menurutnya, menggunakan metode berbeda dari biasanya. Jika dulu sabu kerap dikemas dalam bungkus teh Cina, kini mereka mencoba peruntungan dengan kemasan kopi oranye dan memanfaatkan semangka sebagai pengalih perhatian. Cerdas, tapi tetap keburu ketahuan.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial SF di lokasi kejadian. Operasi ini melibatkan sinergi antara BNN dan Bea Cukai wilayah Aceh. Mereka mencurigai mobil yang melintas dengan muatan buah, namun ada gelagat tak biasa dari sopir. Setelah diperiksa, semangka hanyalah kamuflase dari ratusan paket sabu di bawahnya.

“Ini bukan hanya modus yang kreatif, tapi juga bukti bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi,” ujar Toriq.

Kepala BNN RI menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Ia menyebut peredaran gelap narkotika bukan sekadar kejahatan biasa, tapi ancaman nyata terhadap ketahanan nasional.

“Dalam satu bulan terakhir saja, kami mengungkap 84 kasus dan mengamankan 561 kilogram narkotika dari berbagai jenis. Ini alarm keras bagi kita semua,” ujarnya.

Dari total barang bukti yang disita selama Juni hingga Juli 2025, BNN mencatat jumlah yang fantastis: ganja 219 kg, sabu 337 kg, ekstasi lebih dari 3 ribu butir, hingga kokain yang diamankan dari seorang warga Brasil di Bali.

Khusus kasus sabu dalam semangka, jaringan ini diyakini punya koneksi internasional. Aceh sebagai pintu masuk dan Medan sebagai jalur distribusi memperlihatkan bahwa peredaran narkoba terus menyusup lewat jalur darat dan jalur rakyat yang sulit diawasi.

Pakar keamanan menilai, penyamaran narkoba dalam semangka menunjukkan bagaimana sindikat tidak pernah kehabisan akal. Mereka memanfaatkan jalur pertanian, perdagangan, bahkan kendaraan pribadi untuk menyelundupkan barang haram itu.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada, terutama mereka yang bekerja di sektor logistik, transportasi, dan distribusi pangan. BNN membuka saluran pengaduan bagi siapa pun yang mencurigai aktivitas mencurigakan.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat bisa jadi kunci besar dalam membongkar jaringan,” kata Toriq.

Kasus sabu semangka ini hanyalah satu dari sekian banyak upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan. BNN juga mengungkap laboratorium rumahan sabu di Deli Serdang, pengiriman sabu lintas provinsi dari Aceh ke Samarinda, dan jaringan narkoba yang beroperasi hingga ke kawasan wisata di Bali.

BNN, narkoba dalam semangka, sabu Aceh Medan, pengungkapan narkoba, jaringan narkotika, modus baru narkoba, Brigjen Toriq Triyono, peredaran sabu, BNN ungkap kasus, narkotika Indonesia

Tak hanya warga lokal, sindikat internasional pun bermain di pasar Indonesia. Dalam satu kasus, petugas mengamankan seorang warga Brasil yang menyelundupkan kokain seberat lebih dari 3 kilogram melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Semua ini menguatkan dugaan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pasar, tapi juga jalur lintas perdagangan narkotika dunia.

Ancaman hukum pun tidak main-main. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya: pidana mati atau penjara seumur hidup.

Meski begitu, BNN menyadari bahwa penindakan bukan satu-satunya solusi. “Sinergi harus terus diperkuat. Kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk terlibat aktif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tutup Kepala BNN.

Dan untuk para bandar yang masih berkeliaran di luar sana, pesan BNN jelas: semangka pun tak akan cukup untuk menyelamatkanmu dari jeratan hukum.[]