Habanusantara.net – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tuanku Muhammad, meminta sekolah-sekolah di Banda Aceh, khususnya sekolah negeri, tidak membebani orang tua murid dengan pungutan yang bisa menghalangi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan.
Hal itu disampaikan Tuanku Muhammad menyusul adanya keluhan masyarakat soal kutipan uang sekolah saat pendaftaran ulang yang membuat sebagian orang tua tak mampu mendaftarkan anaknya. Salah satunya dialami oleh seorang petani cabai di kawasan Rukoh yang gagal menyekolahkan anaknya ke Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) karena terkendala biaya.
“Kita sangat prihatin. Jangan sampai ada anak-anak di Banda Aceh yang gagal bersekolah hanya karena pungutan yang memberatkan. Ini sangat bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang digaungkan pemerintah,” kata Tuanku Muhammad, Sabtu (10/5/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa setiap kebijakan sekolah seharusnya menciptakan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga, tanpa diskriminasi ekonomi. Ia menyoroti perlunya sekolah-sekolah di Banda Aceh, baik negeri maupun swasta, merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil.
“Sekolah negeri diciptakan agar semua warga punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Jangan sampai hanya karena uang pendaftaran atau pungutan, mimpi anak-anak dan harapan orang tua pupus di tengah jalan,” ujarnya.
Tuanku Muhammad mengingatkan bahwa pemerintah sudah mengatur larangan pungutan di sekolah melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa pungutan tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.
Ia juga menyoroti praktik yang kerap terjadi di sejumlah sekolah, di mana pungutan atau sumbangan baru diumumkan setelah calon siswa dinyatakan lulus. Hal ini menurutnya bisa memicu keresahan dan ketidakadilan.
“Kalau memang ada sumbangan, harus diumumkan sejak awal, jangan setelah lulus baru dikasih tahu ada biaya ini dan itu. Itu namanya seperti ‘menjual kucing dalam karung’,” tegasnya.
Menurutnya, perbedaan antara sumbangan dan pungutan harus dipahami secara benar oleh pihak sekolah. Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlah maupun waktunya. Sementara pungutan memiliki nominal dan batas waktu yang jelas, yang justru bisa memberatkan warga kurang mampu.
“Kami berharap sekolah-sekolah di Banda Aceh, terutama di tingkat dasar, bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang adil. Jangan sampai ada anak yang gagal sekolah hanya karena tidak mampu membayar biaya yang seharusnya tidak ada,” tegasnya.
Tuanku Muhammad juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah kota, dinas pendidikan, maupun komite sekolah, untuk duduk bersama menciptakan sistem pendidikan yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Kita ingin memastikan semua anak di Banda Aceh bisa bersekolah, bisa meraih cita-citanya tanpa ada halangan biaya. Pendidikan gratis harus benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya jadi slogan,” pungkasnya.[***]





