Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak, kendaraan yang terdata akan diblokir hingga denda tilang diselesaikan. Ia menegaskan kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu, hingga melawan arus, baik siang maupun malam berkat teknologi infrared yang terpasang.
Beranda Banda Aceh Dirlantas Polda Aceh : ETLE Beroperasi 24 Jam, sudah ada ETLE MOBILE di Wilayah Aceh
Dirlantas Polda Aceh : ETLE Beroperasi 24 Jam, sudah ada ETLE MOBILE di Wilayah Aceh
Kasman2 min baca

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News