HeadlineNasional

Setelah Pro dan Kontra, Revisi UU TNI Akhirnya Disahkan di DPR

×

Setelah Pro dan Kontra, Revisi UU TNI Akhirnya Disahkan di DPR

Sebarkan artikel ini
DPR Sahkan Revisi RUU TNI
DPR Sahkan Revisi RUU TNI

Habanusantara.net, Setelah melalui perdebatan panjang yang melibatkan berbagai fraksi di DPR, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-15 masa Persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI. Sebelum pengesahan, Puan terlebih dahulu meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada anggota DPR yang hadir.

Dengan suara serempak, para anggota menjawab “Setuju,” menandakan persetujuan mereka terhadap revisi undang-undang tersebut.

Dalam rapat paripurna itu, sebanyak 293 anggota hadir, sementara 11 anggota lainnya izin tidak hadir. Puan Maharani memastikan bahwa jumlah tersebut memenuhi kuorum yang diperlukan untuk melanjutkan proses pengesahan, yang kemudian dibuka secara resmi dengan ucapan “Bismillahirrahmanirrahim.”

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah lanjutan setelah pembahasan RUU TNI selesai di tahap I.

“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II untuk dibacakan di paripurna,” ungkap Dave kepada wartawan pada Rabu (19/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pengesahan dilakukan sebelum masa reses anggota DPR yang tertunda hingga pekan depan.

Meskipun RUU TNI ini sempat menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait isu-isu sensitif seperti dwifungsi ABRI, Dave menegaskan bahwa RUU ini tidak akan mengembalikan dwifungsi tentara atau merusak supremasi sipil.

“Hal-hal yang berkaitan dengan kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi,” tegasnya.

Sebelum pengesahan, Komisi I DPR RI melakukan rapat kerja dengan Pemerintah untuk memfinalisasi keputusan mengenai RUU TNI. Rapat tersebut diadakan pada Selasa (18/3/2025), di mana seluruh fraksi yang hadir, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, dan PAN, sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan membawa RUU TNI ke tahap berikutnya untuk disahkan.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memimpin rapat dengan mengajukan pertanyaan terakhir kepada peserta rapat,

“Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?”

Dengan suara bulat, peserta rapat menyatakan persetujuan mereka, yang kemudian diikuti oleh pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close
add_action('wp_footer', function() { ?> window.dataLayer=window.dataLayer||[];function gtag(){dataLayer.push(arguments)} gtag('js',new Date());gtag('config','G-KBF9W81ZJQ')