Habanusantara.net – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di The Pade Hotel, Aceh Besar, Kamis (9/1/2025).
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengumumkan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2025.
“Menetapkan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah,” ujar Agusni saat membacakan surat keputusan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agusni menjelaskan bahwa hasil pemilihan akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam waktu tiga hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jo. Pasal 78 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
“Tapi, insyaallah besok kami akan menghadap Pak Ketua untuk menyerahkan hasil ini,” tambahnya. Selanjutnya, DPRA wajib mengusulkan pasangan terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari kerja setelah menerima berita acara dari KIP Aceh.
Muzakir Manaf dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Aceh. Ia menegaskan pentingnya persatuan setelah proses pemilihan selesai.
“Saat ini tidak ada lagi 01 atau 02. Yang ada hanya Aceh. Bersama-sama kita melangkah untuk membawa Aceh menuju masa depan sesuai visi dan misi kami, yakni menekan angka pengangguran,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KIP Aceh sebelumnya, pasangan Mualem-Dek Fadh unggul atas pasangan nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi, yang memperoleh 1.309.375 suara atau 46,73 persen. Penetapan ini menjadi tonggak awal bagi pasangan terpilih untuk menjalankan amanah rakyat selama lima tahun ke depan.[]