HeadlineNasional

Hore…., Gubernur Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Segera Ke Samsat Terdekat

×

Hore…., Gubernur Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Segera Ke Samsat Terdekat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Habanusantara.net, Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446H, Gubernur memberikan kado istimewa untuk masyarakatnya dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan itu diambil guna membantu masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak yang telah menumpuk, serta untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayahnya.

Penghapusan denda dan Tunggakan Pakak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, yang sebelumnya menghadapi kesulitan membayar pajak kendaraan mereka akibat beban tunggakan yang besar.

“Kenapa orang tidak mau bayar pajak berikutnya, karena dia nggak bisa bayar pajak yang tunggakan Rp2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin gede utangnya. Tapi kalau Rp2 juta dipotong, dia bisa bayar besoknya yang Rp250 ribu,” ungkap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (19/3/2025).

Dengan kebijakan ini, Gubernur Jabar berharap masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tahunan mereka dengan lebih ringan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

“Kalau Rp2 juta dipotong, itu lebih mudah. Dari sisi ekonomi lebih baik dapat uang fresh yang Rp250 ribu dibanding nunggu yang Rp2 juta dibayar,” tambahnya.

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

Masyarakat diminta untuk membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapus. Penghapusan denda dan tunggakan berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Dedi Mulyadi mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” kata Dedi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera mengurus bea balik nama kendaraan, yang kini juga telah digratiskan.

 “Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan,” ujar Dedi Taufik.

Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan.

Bagi mereka yang tidak membayar pajak kendaraan dalam periode yang telah ditentukan, yakni hingga 6 Juni 2025, kendaraan mereka tidak akan diperbolehkan melintas di jalan raya di Jawa Barat.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas Dedi Mulyadi.

Gubernur Dedi Mulyadi berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dari kebijakannya, terutama dalam membantu mengurangi beban ekonomi di tengah suasana Lebaran, sambil memastikan pendapatan daerah tetap terjaga untuk pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

Bagaimana dengan Aceh ? Apakah Pemerintah Aceh Berani mengambil kebijakan semacam itu ? Kita tunggu kebijakannya.

Diketahui, Jalanan di Aceh ternyata masih banyak kendaraan dengan Plat nya luar Aceh, Artinya setiap tahun masyarakat Aceh membayar Pajak Kendaraannya keluar Aceh, padahal Mobil nya itu berlalu lalang di jalanan Aceh. Tapi bayar pajaknya keluar Aceh.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close
add_action('wp_footer', function() { ?> window.dataLayer=window.dataLayer||[];function gtag(){dataLayer.push(arguments)} gtag('js',new Date());gtag('config','G-KBF9W81ZJQ')