“Indonesia memiliki 1/3 dari total kekayaan mineral dunia, sementara 2/3 lainnya tersebar di berbagai negara untuk lebih dari 6 miliar penduduk. Jika kekayaan ini dikelola sesuai Pasal 33 dan 34 UUD 1945, maka negara mampu memberikan kesejahteraan yang nyata bagi rakyatnya,” ujar Dar Edi Yoga, Senin (3/2) seperti ditulis di Laman siberindo.co.
Ia menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengharuskan negara menguasai cabang produksi yang penting bagi kehidupan rakyat serta mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran bersama.