Habanusantara.nte – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., meminta para peternak di Aceh untuk waspada terhadap merebaknya kembali wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia. Ia mengimbau agar peternak segera melapor ke petugas jika menemukan indikasi ternaknya terjangkit PMK.
Saat meninjau program vaksinasi ternak di Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Kamis (9/1), Safrizal menekankan pentingnya langkah proaktif untuk mengendalikan wabah ini. “Jika ada ternak yang terindikasi PMK, segera laporkan. Relokasi ternak yang sudah terjangkit juga harus dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Aceh dan turut dihadiri Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Akkar Arafat, serta sejumlah pejabat lainnya.
Safrizal juga meminta dinas terkait memperketat pengawasan di perbatasan Aceh guna mencegah masuknya hewan ternak yang berpotensi membawa virus. Menurutnya, pengendalian wabah ini memerlukan kerjasama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, peternak, dan masyarakat.
Mengenal Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
PMK adalah penyakit menular akut yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Virus penyebabnya berasal dari genus Aphthovirus dan dapat menyebar dengan cepat melalui kontak langsung, udara, atau peralatan yang terkontaminasi.
Gejala PMK meliputi demam tinggi, luka di mulut dan kuku, penurunan nafsu makan, serta berkurangnya produksi susu pada ternak perah. Penyakit ini tidak hanya mengancam kesehatan hewan tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, seperti kematian ternak, penurunan produktivitas, dan pembatasan perdagangan hewan.
Sebagai langkah pencegahan, Safrizal menekankan pentingnya vaksinasi, sanitasi kandang, dan pembatasan mobilitas ternak. Ia berharap melalui pengawasan yang ketat, Aceh dapat mengendalikan wabah ini secara efektif.
“Kerjasama semua pihak sangat diperlukan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap dugaan kasus agar langkah penanganan dapat segera dilakukan,” tutup Safrizal.[]