HeadlineNews

Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berkedok Pengobatan Dibekuk Polisi

×

Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berkedok Pengobatan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh saat konferensi pers pengunkapan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 9 Januari 2025 [Foto/Is]
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh saat konferensi pers pengunkapan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 9 Januari 2025 [Foto/Is]

Habanusantara.net, Polisi menangkap seorang pria Asal Lhokseumawe berinisial TI (49) atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Meunasah Baet, Aceh Besar, pada Juni 2024 lalu.

Pelaku menggunakan modus berkedok pengobatan tradisional untuk melancarkan aksinya terhadap korban  berumur 15 tahun, seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan pelaku ditangkap di Lancang Barat, Aceh Utara lalu dibawa ke Banda Aceh untuk pemeriksaan.

Dalam aksinya, kata Fadillah, pelaku TI memanfaatkan kepercayaan orang tua korban.

Orang tua korban membawa anaknya ke rumah pelaku untuk mengobati sakit kaki yang dialami korban.

Setelah pengobatan selesai, pelaku mengklaim bahwa korban juga menderita penyakit getah bening dan meyakinkan orang tua korban untuk mengizinkan anaknya menginap di rumah pelaku.

“Ketika ayah korban sedang bekerja, pelaku melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar,” kata Kompol Fadillah, Kamis 9 Januari 2025

Pelaku menggunakan alasan pemeriksaan medis palsu untuk menyentuh tubuh korban.

Selain itu, pelaku menyuruh korban melumuri payudara dan alat kelaminnya dengan bawang putih yang telah dihancurkan.

TI bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang terjadi, dengan dalih pengobatan akan dihentikan jika korban berbicara.

Berdasarkan penyelidikan, aksi bejat ini berlangsung berulang kali, termasuk saat pelaku membawa korban ke Blang Pidie pada Idul Adha 2024.

Di sana, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban di rumah abang kandung pelaku.

Atas perbuatannya, TI dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaku terancam hukuman cambuk hingga 200 kali atau penjara maksimal 200 bulan untuk tindak pemerkosaan, serta tambahan hukuman cambuk 90 kali atau penjara 90 bulan untuk pelecehan seksual terhadap anak.[is]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close