Habanusantara.net – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Jumat (8/11/2024).
Suhendri bersama lima terdakwa lainnya didakwa terlibat dalam pengadaan fiktif budidaya ikan kakap dan pakan rucah yang merugikan negara sebesar Rp15,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh, Sholahuddin Ritonga, Ibnu Filman Ide Amin, dan Zulzaliana, membacakan dakwaan terhadap Suhendri di hadapan Ketua Majelis Hakim M. Jamil serta dua hakim anggota, R. Dedy dan Heri Alfian.
Selain Suhendri, terdakwa lain yang turut disidangkan meliputi Zulfikar (koordinator/penghubung Ketua BRA), Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran), Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Zamzami (peminjam perusahaan), dan Hamdani (koordinator/penghubung rekanan penyedia).
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa BRA mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp15,7 miliar pada tahun 2023, dari dana yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Dari fakta penyidikan terhadap sembilan kelompok penerima yang seharusnya menerima bantuan ini, tidak satupun menerima bibit ikan maupun pakan rucah, serta tidak ada berita acara serah terima, yang diduga menjadikan pengadaan ini sebagai proyek fiktif.
“Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp15,3 miliar,” kata JPU, mengutip hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Para terdakwa menghadapi dakwaan primer melanggar Pasal 2, dan dakwaan subsidier Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.[Rz]




















