BNNP Aceh Musnahkan 1 Kilogram Shabu, Tahan 3 Pelaku

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 1.052,07 gram dan menahan tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh dengan menggunakan metode penghancuran menggunakan blender pada Kamis (6/11/2024), dihadiri oleh Kejaksaan Provinsi Aceh, Balai POM, dan Dinas Kesehatan Aceh.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, yang didampingi oleh Kabid Pemberantasan & Intelijen Kombes Pol. Hairajadi, S.H., menekankan pentingnya pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen BNNP dalam memerangi peredaran narkotika di Aceh.

“Pemusnahan ini tidak hanya soal banyaknya narkotika yang dimusnahkan, tetapi juga berapa banyak anak bangsa yang bisa kita selamatkan dari barang terlarang ini,” ujar Brigjen Marzuki.

 ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika harus dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari risiko kerusakan akibat reaksi kimiawi yang bisa memengaruhi kualitas barang bukti.

Proses pemusnahan ini pun disaksikan oleh berbagai pihak guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Selain pemusnahan barang bukti, BNNP Aceh juga mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, berinisial MAH, A, dan AZ.

Ketiganya ditangkap bersama dengan dua paket shabu dengan total berat 1.052,07 gram di wilayah Kota Lhokseumawe pada Oktober 2024.[]