Habanusantara.net– Unit Reskrim Polsek Rantau berhasil menangkap pelaku kasus pembakaran dan pencurian di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Rantau IPTU Agus Gani Harto, S.H mengatakan pelakunya bernama WD(27) berhasil diamankan pihaknya pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB setelah diduga kuat terlibat dalam insiden kebakaran di sebuah ruko milik warga pada akhir September lalu, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 200 juta.
Yuwandi, yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap beserta barang bukti berupa laptop merek Acer hitam dan kompor gas terbakar.
Barang-barang ini diduga berkaitan erat dengan kasus pencurian dan pembakaran ruko tersebut.
Peristiwa bermula pada 29 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, ketika api melalap habis ruko rempah-rempah milik Jodi Praja di Dusun Melati, Desa Benua Raja.
Kebakaran ini langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rantau yang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan intensif.
Pada 3 November 2024, polisi menerima informasi yang mengarah pada Yuwandi sebagai pelaku yang diduga sengaja membakar ruko setelah mencuri barang-barang di dalamnya. Keesokan harinya, Unit Reskrim bergerak cepat dan menangkap Yuwandi.
Saat diinterogasi, Yuwandi awalnya mengklaim memperoleh laptop curian dari seorang bernama M. Amin, warga Desa Wono Rejo, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Namun, setelah dicek, identitas tersebut ternyata palsu.
Tekanan bukti membuat Yuwandi akhirnya mengaku bahwa dia sendiri yang mencuri laptop dan beberapa bungkus rokok dari ruko, lalu menyalakan kompor gas untuk menghilangkan jejaknya.
Yuwandi akan dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Tindakan ini menyebabkan pemilik ruko menderita kerugian total Rp 200 juta, dengan seluruh barang dagangan di ruko ikut ludes terbakar.
Saat ini, Polsek Rantau telah menahan tersangka, mengamankan barang bukti, dan melanjutkan pemeriksaan.
Berkas kasus dalam tahap finalisasi dan akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.