“Dalam konteks Pilkada serentak Tahun 2024, sebagai ASN kita dituntut netral sesuai yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Netralitas harus di cam kan seluruh ASN di Asahan. Sebagai ASN kita juga diberi hak untuk memilih sesuai pilihan kita. Kepada Kepala OPD dan Kabag agar selalu menghimbau seluruh perangkatnya untuk datang ke TPS dan mencoblos pilihannya”, ujar Pjs Bupati Asahan.
Pemkab Asahan Menggelar Rakorpem Bulan Oktober 2024

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News