HeadlineNasional

Kominfo Ancam Cabut Izin 21 Jasa Pembayaran Judi Online, Termasuk ShopeePay

×

Kominfo Ancam Cabut Izin 21 Jasa Pembayaran Judi Online, Termasuk ShopeePay

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan ancaman tegas kepada 21 penyedia jasa pembayaran digital, termasuk ShopeePay, karena diduga terlibat dalam fasilitasi transaksi perjudian online.

Ancaman ini mencakup kemungkinan pencabutan izin operasional jika dalam tujuh hari ke depan mereka tidak dapat membuktikan bahwa layanan mereka bebas dari aktivitas ilegal tersebut.


Langkah ini dilakukan setelah Kominfo melakukan monitoring intensif terhadap penyelenggara jasa pembayaran elektronik (PJP) dan menemukan indikasi bahwa layanan mereka digunakan untuk transaksi perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP pada Jumat, 9 Agustus 2024, untuk segera melakukan audit internal terhadap sistem elektronik yang mereka kelola.


“Kominfo tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional jika ditemukan pelanggaran yang signifikan terkait judi online,” ujar Budi Arie Setiadi

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang memberi wewenang kepada Kominfo untuk mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran.


Dari 21 PJP yang terlibat, ada 42 sistem elektronik yang terdaftar di Kominfo. Beberapa penyedia jasa pembayaran besar yang masuk dalam daftar tersebut termasuk ShopeePay, salah satu platform pembayaran digital terpopuler di Indonesia.
Jika dalam tujuh hari Kominfo tidak menerima laporan hasil audit internal yang memadai, maka sanksi administratif akan segera diberlakukan.

Kominfo meminta para penyedia jasa pembayaran untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak disalahgunakan untuk tujuan ilegal, termasuk judi online.


“Ini bukan sekadar peringatan, tetapi langkah serius menjaga ekosistem digital yang bersih dan bebas dari aktivitas melanggar hukum,” tegas Budi Arie.

Kementerian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pembayaran digital dan melaporkan jika menemukan indikasi penggunaan layanan tersebut untuk kegiatan ilegal.


Pengawasan yang ketat terhadap industri jasa pembayaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan dan memastikan keamanan transaksi digital di Indonesia.

Dengan ancaman pencabutan izin ini, Kominfo memperingatkan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan aktivitas perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan dari para penyedia layanan pembayaran dalam menjaga integritas sistem mereka.[]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close