Habanusantara.net, Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. Heru Pranoto, M.Si, mantan Kepala BNNP Aceh, resmi meraih gelar Doktor Hukum di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh pada Kamis (29/8/2024).
Dalam sidang promosi yang berlangsung di Gedung Moot Court USK, Heru Pranoto mempresentasikan disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum yang Berkeadilan Terhadap Penyalahguna Narkotika,” dan memperoleh predikat pujian dengan nilai 91,4 dan IPK 3,94.
Penelitian Heru Pranoto menyoroti perlunya reformasi dalam sistem hukum narkotika di Indonesia.
Disertasi ini mengusulkan konstruksi hukum yang lebih berkeadilan, berfokus pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan penyalahguna narkotika.
Penelitian tersebut mengkritik adanya ketidaksesuaian antara landasan filosofis Undang-Undang Narkotika dan praktik penegakan hukum saat ini yang cenderung mengedepankan pemidanaan dibandingkan rehabilitasi.
Heru Pranoto menyarankan agar pemerintah dan DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk menciptakan pengaturan yang lebih jelas dan harmonis mengenai rehabilitasi.
Ia juga merekomendasikan agar Mahkamah Agung menggunakan hukum acara pidana tersendiri yang bersifat singkat untuk korban penyalahguna narkotika dan meminta agar hakim mempertimbangkan hasil asesmen tim BNN dalam keputusan rehabilitasi.
Selanjutnya, Heru Pranoto juga menganjurkan peningkatan jumlah penyidik serta biaya penanganan tindak pidana narkotika, dan mendesak pemerintah untuk menambah petugas rehabilitasi serta anggaran rehabilitasi medis dan sosial.
Ia menegaskan bahwa akses rehabilitasi seharusnya bukanlah pilihan, melainkan hak dari korban penyalahguna narkotika.
Pimpinan sidang promosi, Prof. Dr. Ir. Marwan, Rektor USK Banda Aceh, bersama Sekretaris Sidang Prof. Dr. Ilyas Yunus, SH., M.Hum, serta penguji bidang konsentrasi Prof. Dr. Husni SH MHum dan penguji luar institusi Dr. Usman SH MH, memberikan apresiasi atas pencapaian Heru Pranoto. Meskipun Prof. Dahlan SH MHum tidak dapat hadir karena sakit, sidang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan berjalan dengan lancar.
Heru Pranoto menegaskan bahwa reformasi hukum narkotika yang diusulkannya bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia dan keadilan lebih baik bagi pecandu dan penyalahguna narkotika, sejalan dengan praktik rehabilitasi di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Spanyol, Malaysia, dan Australia.
Dengan pencapaian ini, Heru Pranoto diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan hukum narkotika yang lebih adil dan efektif di Indonesia.[Is]