Habanusantara.net – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran, dalam perkara yang melibatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam perkara tersebut, PDIP mengajukan gugatan untuk menegaskan bahwa KPU melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
“Mengabulkan permohonan Pemohon Intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” demikian kutipan dari salinan penetapan pengadilan No. 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Majelis hakim menyatakan bahwa Prabowo-Gibran adalah pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
“Kepentingan pemohon intervensi tersebut sejalan dengan kepentingan Tergugat, sehingga Pemohon Intervensi dianggap sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT,” demikian bunyi putusan tersebut.
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Rivai Kusumanegara, menyambut baik penetapan PTUN Jakarta ini, menyatakan bahwa keputusan ini akan memastikan proses pengadilan berjalan dengan objektif dan berimbang.
“Dengan kehadiran Prabowo-Gibran sebagai Tergugat II Intervensi, setidaknya pengadilan dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan berimbang sesuai prinsip audi et alteram partem,” ujar Rivai saat dihubungi, Senin 3 Juni 2024.
Rivai menegaskan bahwa gugatan PDIP ke PTUN tidak memiliki dasar baik secara formil maupun materiil.
“Kami siap menghadapi gugatan PDIP dengan segala upaya yang diperlukan, mulai dari memberikan jawaban yang komprehensif, menghadirkan bukti-bukti yang relevan, hingga menempuh segala upaya hukum yang diperlukan,” tambahnya.
Dengan demikian, keputusan PTUN Jakarta untuk mengabulkan permohonan intervensi Prabowo-Gibran memberikan dimensi baru dalam perkara yang tengah berlangsung antara PDIP dan KPU RI, menandai awal dari tahapan baru dalam proses hukum yang tengah berjalan.