Habanusantara.net—Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian online di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis malam, 20 Juni 2024. Kedua pria tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli chip game Higgs Domino.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku perjudian online. Mereka berinisial RS (31) dan MY (22),” ujar Fajriadi pada Jumat, 21 Juni 2024.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli chip di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS dan MY di sebuah kedai kelontong di Kota Fajar.
“Dari hasil penyelidikan, tim opsnal menemukan HP yang digunakan untuk jual beli chip Higgs Domino, bukti pengiriman/penjualan, dan uang hasil penjualan chip. Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa para pelaku terlibat dalam penjualan chip,” jelas Fajriadi.
Selain handphone, tim opsnal juga mengamankan uang tunai sebesar Rp675 ribu dan satu akun Higgs Domino ID 34405048 atas nama Mikro dengan sisa chip sebanyak 710.540 M. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang-orang terdekat. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang dikenal,” pungkas Fajriadi.[]