Habanusantara.net – Polres Nagan Raya berhasil mengamankan RN (52) alias Mualem, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang menggunakan nama samaran Bunga.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap RN dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024, pukul 19.44 WIB oleh Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya.
“Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya telah mengamankan 1 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Darul Makmur, Nagan Raya,” ujar Vitra.
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. “Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju rumah pelaku di Krueng Semayam, Kecamatan Darul Makmur,” tambahnya.
Meskipun melakukan perlawanan, RN (52) berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza warna putih tipe G tahun 2016 dengan nomor polisi BK 1032 SG, dan 1 unit HP OPPO warna hitam.
“Pemeriksaan sementara menegaskan bahwa pelaku diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Qanun Aceh,” pungkas Vitra.