Habanusantara.net –Banda Aceh – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, menerima secara simbolis sertifikat aset tanah hak pakai Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dari Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jonahar. Acara penyerahan berlangsung pada Senin, 13 Mei 2024 di Pendopo Wali Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Amiruddin juga menerima hasil pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah Banda Aceh, yang telah rampung dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Banda Aceh.
Amiruddin menyampaikan terima kasih kepada Staf Ahli Menteri atas penyerahan sertifikat dan hasil pendetailan ZNT tersebut, serta mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin baik selama ini antara Pemko Banda Aceh dan Kantor Pertanahan Banda Aceh.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban aset berupa tanah dan bangunan milik Pemko Banda Aceh. Saat ini yang belum bersertifikat tinggal 16 persen dari 542 persil. Dengan dukungan BPN, insyaallah bisa selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.
Terkait ZNT, Amiruddin menekankan pentingnya data tersebut sebagai dasar penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Ini tentunya akan memudahkan kami dalam mengkalkulasikan harga tanah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amiruddin menyatakan kesiapan Pemko Banda Aceh untuk mewujudkan kota ini sebagai Kota Lengkap, di mana seluruh bidang tanahnya terpetakan dan didata dengan baik. “Kami siap memberikan dukungan yang diperlukan BPN untuk mewujudkannya.”
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Jonahar, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan upaya Pemko Banda Aceh dalam bidang pertanahan. “Mari bersama pada Juli 2024 nanti kita wujudkan Banda Aceh sebagai Kota Lengkap.”
Menurut Jonahar, jika 100 persen bidang tanah telah terdaftar dan terpetakan lengkap dengan data-data yuridis, maka Banda Aceh akan didapuk menjadi Kota Lengkap. “Ini akan menjadi poin tersendiri bagi Banda Aceh di Aceh, bahkan bisa menjadi percontohan di Sumatra,” ujarnya.
Dengan adanya ZNT, Jonahar menambahkan, akan berimbas pada kenaikan BPHTB sekitar 20 persen. “Logikanya begitu. Dan ke depan Banda Aceh kita dorong untuk memakai peta nilai per bidang tanah, sehingga BPHTB-nya bisa naik 100 persen.”
Terkait keberadaan tanah wakaf, Jonahar menyampaikan arahan Menteri ATR/Kepala BPN agar semua kabupaten/kota di Indonesia meluncurkan program khusus agar tidak ada lagi sengketa tanah wakaf. “Kalau bisa selesai 100 persen, Bapak Menteri akan datang langsung ke sini,” ujarnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Mazwar, Kepala Kantor Pertanahan Banda Aceh, Ramlan beserta jajaran, serta Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh, Wahyudi, bersama para asisten kepala OPD terkait. (*)





