Pemerintahan

Diskominsa dan AIP-Skala Bahas Tentang Penerapan SPM

×

Diskominsa dan AIP-Skala Bahas Tentang Penerapan SPM

Sebarkan artikel ini
Diskominsa dan AIP-Skala Bahas Tentang Penerapan SPM. Foto: Humas Diskominsa

Habanusantara.net – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh dengan Program AIP-SKALA menggelar workshop  identifikasi variabel dan sumber data untuk mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui Portal Satu Data, di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Jumat 31 Mei 2024.

Workshop ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi pengampu SPM yang merupakan urusan wajib pada pemerintahan terutama di Propinsi Aceh yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim ,Dinas PUPR, Dinas Sosial serta Satpol PP dan WH.

Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah lain sebagai pendukung sinkronisasi penerapan SPM yaitu Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Bappeda, Inspektorat dan Biro Pembangunan Otonomi Daerah.

Kepala AIP-Skala Propinsi Aceh, Dicky Arisandhi, dalam sambutan sangat mendukung agar adanya sentralisasi data di Pemerintah, terutama di Propinsi Aceh dan seluruh kabupaten kota di Aceh.

“Mau tidak mau, sanggup tidak sanggup, urusan wajib pelayanan dasar wajib dijalankan. Pemda harus bisa memenuhi SPM sebagai hak warga negara Indonesia,” tegasnya.

Dicky Arisandi menginginkan kegiatan ini salah satu wujud dalam pelaksanaan penerapan pemenuhan SPM mulai dari identifikasi daftar data, sumber data, terhubungnya pengumpulan data dan akhirnya pemanfaatan data yang berperan besar dalam perencanaan dan anggaran pembangunan daerah.

Kepala Diskominsa Aceh, Marwan Nusuf, dalam sambutan pembukaannya diwakilkan Kepala Seksi Statistik Sektoral UPTD Statistik, Gita Mahardhika mengatakan PP Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 memperjelas bentuk layanan dasar apa saja yang harus disediakan oleh pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terutama pada 6 SKPA pengampu.

“Pemerintah Aceh sendiri telah meningkatkan pencapaian penerapan SPM di tingkat nasional dari tahun 2022 pada peringkat 25, tahun 2023 menjadi posisi 12 dari 38 propinsi se Indonesia”, ungkapnya.

Dalam sambutan tersebut juga, Kadiskominsa mengharapkan peserta dapat menyatukan satu misi dalam penerapan SPM dan merumuskan bersama tata cara proses integrasi data sehingga tersusun strategi dan formulasi agar pengumpulan data di setiap SKPA terlaksana dengan paripurna.

Workshop ini diisi oleh tiga orang narasumber dari Perwakilan Biro Pem Otda Sekda Aceh diwakili oleh Burhandi dengan judul Capaian dan Target Penerapan SPM di Aceh.

Kemudian dari Kepala UPTD Statistik Diskominsa Aceh, Sayid Azhari dengan judul Tata Kelola dan Target Satu Data Aceh serta narasumber dari Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi dengan judul Bagaimana Menentukan Standar Keterbukaan Data dan Informasi.

Sebagai Informasi, Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk menerapkan 14 jenis layanan dasar. Untuk mendukung upaya pemenuhan SPM tersebut, seluruh OPD diharapkan melakukan upaya-upaya penyediaan data pendukung penerapan SPM yang memiliki variabel data yang cukup banyak tersebar di seluruh OPD.

Saat ini, data pendukung penerapan SPM tersebut akan disediakan pada Portal Satu Data. Sehingga data ini akan dimanfaatkan dalam merumuskan kebutuhan, menyusun perencanaan dan penganggaran untuk pemenuhan pembangunan bagi para pengambil kebijakan di daerah.

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close