Headline

3 Pelaku Judi Sabung AyamDibekuk Polisi, 1 Berusia 70 Tahun

×

3 Pelaku Judi Sabung AyamDibekuk Polisi, 1 Berusia 70 Tahun

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Sabung Ayam usai diamankan polisi

Habanusantara.net, Polres Aceh Besar berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana perjudian maisir, jenis sabung ayam, dan kartu remi, demikian diungkapkan oleh Polres Aceh Besar pada hari Minggu (01/05/2024).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Wakapolres, Kompol Rustam Nawawi S.I.K., menjelaskan bahwa tim gabungan satuan Reskrim berhasil menangkap 3 pelaku sabung ayam dan 1 pelaku perjudian kartu remi di lokasi yang sama, yaitu Sungai Krueng Aceh, Kuta Cot Glie, pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB (27/04/2024), setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk 2 ekor ayam petarung, 1 unit sepeda motor Nmax, uang tunai sebesar Rp. 1.715.000, dan beberapa taji ayam yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Selain itu, sekitar 50 meter dari lokasi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Aceh Besar juga mengamankan 1 orang tersangka perjudian kartu remi atau joker, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp. 7.000,” ungkap Kompol Rustam.

Salah satu dari para pelaku, yang berinisial AY dan berusia sekitar 70 tahun, mengaku bahwa ini merupakan pengalaman pertamanya terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam.

“Saya baru pertama kali terlibat. Saya hanya lewat ke kebun dan diminta menjadi wasit. Namun sebelum pertandingan dimulai, kami sudah disergap,” ujar AY.

Para pelaku dijerat dengan pasal 18, 19, dan 20 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukuman terberatnya adalah 45 kali cambukan, denda sebanyak 450 gram emas murni, dan/atau kurungan penjara selama 45 bulan.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close